Rabu, 18 Februari 2015

Tahapan Pengembangan dan Pengelolaan PIK Remaja
PIK  Remaja dikembangkan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu tahap TUMBUH, TEGAK, dan TEGAR. Proses  pengembangan dan pengelolaan masing-masingt ahapan tersebut didasarkan pada 1)Materi dan Isi Pesan (assets) yang diberikan; 2) Ciri Kegiatan yang dilakukan; 3)Dukungan dan Jaringan (resources) yang dimiliki. Adapun ciri-ciri setiap tahapan sebagai berikut:

1)PIK  Remaja Tahap TUMBUH
a)Materi dan Isi Pesan (assets) yang diberikan:
§TRIAD KRR dan Pendewasaan Usia Perkawinan
§Pendalaman materi TRIAD KRR dan pendewasaan usia perkawinan
§Pemahaman tentang Hak-Hak Reproduksi
b)Kegiatan yang dilakukan:
§Kegiatan dilakukan di tempat PIK Remaja
§Bentuk aktifitas bersifat penyadaran (KIE) dalam lokasi PIK Remaja berada, misalnya penyuluhan individu dan kelompok
§Menggunakan media cetak
§Melakukan pencatatan dan pelaporansesuai dengan formulir (terlampir)
c)Dukungan dan Jaringan (resources) yang dimiliki:
§Ruang khusus
§Memiliki papan nama, ukuran minimal 60 cm x 90 cm, dan dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh khalayak
§Struktur pengurus paling tidak memiliki: Pembina, Ketua,Bidang Administrasi, Bidang Program/Kegiatan, PS dab KS
§Dua orang Pendidik Sebaya yang dapat diakses
§Lokasi PIK  Remaja yang mudah diakses dan disukai oleh remaja
2) PIK Remaja Tahap TEGAK
a)Materi dan Isi Pesan (assets) yang diberikan:
§TRIAD KRR dan Pendewasaan Usia Perkawinan
§Pendalaman materi TRIAD KRR dan Pendewasaan Usia Perkawinan
§Pemahaman tentang Hak-Hak Reproduksi
§Keterampilan hidup (Life Skills) Keterampilan advokasi
b)Kegiatan yang dilakukan:
§Kegiatan yang dilakukan di dalam dan di luar PIK Remaja
§Bentuk aktifitas bersifat penyadaran (KIE) didalam lokasi PIK Remaja berada,misalnya penyuluhan individu dan kelompok
§Bentuk aktifitas bersifat penyadaran (KIE) di luar PIK Remaja antara lain:
ØSosialisasi dan Dialog Interaktif melalui Radio/TV
ØPress Gathering
ØPemberian Informasi PKBR dan KRR oleh Pendidik Sebaya kepada remaja sepertidi pasar, jalanan, sekolah, Masjid, Gereja, Vihara, Banjar, dan lain-lain.
ØSeminar PKBR
ØRoad Show PKBR ke sekolah, Masjid, Gereja, Vihara, Banjar, dan lain-lain.
ØPromosi PIK Remaja melalui TV, Radio, Majalah, Surat Kabar.
ØPemberian informasi PKBR dalam momentum strategis (Pentas seni, Hari-hari besar nasional dan daerah, Hari keluarga Nasional, Hari Remaja, Hari Anti Narkoba, hari AIDS, Kemah Bhakti Pramuka, dan Gerakan Penghijauan).
ØDiskusi anti kekerasan dalam rumah tangga
ØSosialisasi PKBR bagi calon pengantin
ØPenyampaian informasi PKBR  melalui Mobil Unit Penerangan
§Melakukan konseling PKBR melalui SMS, Telepon, Tatap Muka, dan Surat-menyurat
§Menggunakan media cetak dan elektronik
§Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai formulir (terlampir)
§Melakukan advokasi dan promosi PIK  Remaja untuk mengembangkan jaringan pelayanan
§Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menarik minat remaja untuk datang ke PIKR emaja, antara lain:
ØPendampingan kepada remaja penyalahguna napza, hamil, di luar nikah, dan HIVpositif
ØBedah film
ØPelatihan penyiapan karir, contoh: membuat lamaran pekerjaan, kursus bahasa ingris, browsing internet, dan lain-lain.
ØLintas alam/out bound
ØBimbingan blajar siswa SLTP/SLTA
ØPendataan remaja yang mengalami risiko TRIAD (Kehamilan tidak diingnkan, penyalahgunaan Napzadan HIV positif)
ØStudi banding
ØKegiatan ekonomi produktif (peternakan, pertanian, menjahit, warung gaul dansembako, rental komputer, pemberian les privat kepada remaja setempat,pembuatan pin, salon, dll)
ØKegiatan olah raga (jalan santai, gerak jalan, voli, basket, senam) dan kesenian (musik, drama, paduan suara, teater)
ØPresentasi pengalaman kegiatan PKBR pada PIK remaja yang baru dibentuk
ØAneka lomba (pidato, drum band, band, lukis, karaoke, karikatur, seni aslami,cerdas cermat, dan bedah kasus)
ØKajian Islam versi pemuda
ØPemberian penghargaan kepada Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya
ØJambore PIK Remaja
ØPelayanan pemeriksaan gigi atau konsultasi kecantikan
ØIntegrasi kegiatan PIK Remaja dengan peertemuan rutin pramuka
ØIntegrasi kegiatan PIK remaja denganpelayanan dasar kesehatan
c)Dukungan dan Jaringan (resources) yang dimiliki:
§Ruang sekretariat dan ruang pertemuan
§Struktur pengurus paling tidak memiliki Pembina, Ketua, Bidang Administrasi, BidangProgram dan Kegiatan, PS, KS
§Memiliki papan nama, ukuran minimal 60cm x 90 cm dan dipasang di tempat yangmudah dilihat oleh khalayak
§Empat orang Pendidik sebaya yang dapat diakses
§Lokasi mudah diakses dan disukai remaja
§Dua orang Konselor Sebaya yang dapat diakses
§Jaringan mitra kerja dengan pelayanan medis dannon medis
3) PIKRemaja Tahap TEGAR
a)Materi dan Isi Pesan (assets) yang diberikan:
§TRIAD KRR dan Pendewasaan Usia Perkawinan
§Pendalaman materi TRIAD KRR dan Pendewasaan Usia Perkawinan
§Pemahaman tentang  Hak-Hak Reproduksi
§Keterampilan hidup (Life Skills)
§Keterampilan advokasi
b)Kegiatan yang dilakukan:
§Kegiatan yang dilakukan di dalam dan di luar PIK Remaja
§Bentuk aktifitas bersifat penyadaran (KIE) di dalam lokasi PIK Remaja berada,misalnya penyuluhan individu dan kelompok
§Bentuk aktifitas bersifat penyadaran(KIE) di luar PIK Remaja antara lain:
ØSosialisasi dan Dialog Interaktif program PKBR melalui Radio/TV
ØPress Gathering
ØPemberian Informasi PKBR dan KRR oleh Pendidik Sebaya kepada remaja sepertidi pasar, jalanan, sekolah, Masjid, Gereja, Vihara, Banjar, dan lain-lain.
ØSeminar PKBR
ØRoad Show PKBR ke sekolah, Masjid, Gereja, Vihara, Banjar, dan lain-lain.
ØPromosi PIK  Remaja melalui TV, Radio, Majalah, Surat Kabar.
ØPemberian informasi PKBR dalam momentum strategis (Pentas seni, Hari-hari besar nasional dan daerah, Hari keluarga Nasional, Hari Remaja, Hari Anti Narkoba, hari AIDS, Kemah Bhakti Pramuka, dan Gerakan Penghijauan).
ØDiskusi anti kekerasan dalam rumah tangga
ØSosialisasi PKBR bagi calon pengantin
ØPenyampaian informasi PKBR melalui Mobil Unit Penerangan
§Melakukan konseling PKBR melalui SMS, Telepon, Tatap Muka, dan Surat-menyurat
§Menggunakan media cetak dan elektronik
§Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai formulir (terlampir)
§Melakukan advokasi dan promosi PIK  Remaja untuk mengembangkan jaringan pelayanan

Senin, 02 Februari 2015

Pendewasaan Usia Perkawinan

Pendewasaaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada saat perkawinan, perempuan mencapai minimal usia 20 tahun  dan laki-laki usia 25 tahun.

Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP akan memberikan dampak terhadap peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR)

Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan  berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Baik itu kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan , sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran

A. Masa Menunda Kehamilan :
    Perempuan menikah pada usia kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya sampai           usia minimal 20 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah kondom, pil, IUD, metode sederhana, implan dan suntikan.

B. Masa Menjarangkan Kehamilan
Pada masa ini usia isteri antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan karena mempunyai resiko paling rendah bagi ibu dan anak, Jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan adalah 5 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah IUD, suntikan, pil, implan, dan metode sederhana.

C. Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri kehamilan berada pada usia PUS  diatas 35 tahun, sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah steril, IUD, implan, suntikan, metode sederhana dan pil.

Sehat adalah suatu keadaan dimana sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, namun juga sehat secara mental, dan sosiokultural. Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik, dan yang sangat menentukan adalah umur melakukan pernikahan tersebut , Secara biologis, fisik manusia tumbuh secara berangsur-angsur sesuai dengan pertamabahan usia. Elizabeth B. Hurlock, 1993, h,189 mengungkapkan bahwa pada laki-laki organ reproduksinya diusia 14 tahun baru sekitar 10% dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh berkembang dan organ-organ reproduksi pun ikut berkembang. Bagi laki-laki kematangan orang reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun.

Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh pesat pada usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang pada usia 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah berat.

Dalam masa reproduksi, usia dibawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses tumbuh kembang berakhir pada usia 20 tahun, dengan alasan ini maka perempuan dianjurkan menikah pada usia 20 tahun. Apabila pasangan suami isteri menikah sebelum pada usia tersebut, dianjurkan untuk menunda kehamilan sampai usia isteri 20 tahun dengan menggunakan alat kontrasepsi.
Seorang perempuan yang telah memasuki jenjang pernikahan maka ia harus mempersiapkan diri untuk proses kehamilan dan melahirkan. Sementara itu jika ia menikah pada usia dibawah akan banyak resiko yang terjadi karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Hal ini dapat menyebabkan resiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.Resiko-resiko tersebut yaitu :

1. Resiko pada proses kehamilan :
    a. Keguguran (aborsi) yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu
    b. Pre eklampsia yaitu ketidak teraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia yaitu kejang pada                  kehamilan
    c.Infeksi yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan
    d. Anemia yaitu kurangnya kadar hemoglobin dalam darah
    e. Kanker Rahim yaitu kanker yang terdapat pada rahim, hal ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim
    f. Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun

2. Resiko pada proses persalinan :
    a. Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu
    b. Timbulnya kesulitan persalinan, yang dapat disebabkan karena faktor dari ibu, bayi dan proses persalinan
   c. BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah) yaitu bayi yang lahir dengan berat dibawah 1.500 gram
   d. Kematian Bayi ,  yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
   e. Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi sejak dalam proses persalinan


Kesimpulan :
Pasangan yang sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental,dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan namun juga sehat secara mental dan sosial kultural, Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik. Yang menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia berangsur-angsur tumbuh sesuai dengan pertambahan usia.